Surabaya. Sebanyak 22 orang ahli waris dari keluarga TNI yang berada di wilayah Kogartap III/Sby, menerima dana Perawatan Jenazah (Watzah), penyaluran dana Watzah tersebut dilaksanakan di kantor Mako Kogartap III/Sby untuk wilayah Surabaya raya dan untuk penyaluran dana Watzah di luar kota Surabaya dilaksanakan di kantor Sub Kogartap setempat. Senin (25/07/2022)
Menurut Kepala Pemakaman (Kamak) Kogartap III/Sby Letkol Inf Budi Hercahyono yang berhak menerima dana santunan watzah ini merupakan ahli waris yang sah dan telah memenuhi segala kelengkapan syarat administrasi. Perwakilan keluarga ahli waris menerima dana watzah, wajib membawa foto copy KTP masing-masing satu lembar. Selain itu menandatangani absensi penerima biaya Watzah pada ahli waris dan kwitansi bukti penerimaan uang biaya yang dimaksud. “Ujarnya.
Dalam Rilis penerangan Kogartap III/Sby, “penyerahan dana santunan Watzah kepada 22 orang ahli waris ini adalah merupakan bentuk perhatian negara dan penghargaan dari TNI kepada para anggota yang telah meninggal dunia. Diharapkan, bantuan dana santunan Watzah yang diberikan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan, dan bagi anggota keluarga ahli waris yang belum menerima dana santunan Watzah segera melaporkan ke Mako Kogartap III/Sby atau Sub Kogartap setempat agar segera di urus kelengkapan administrasinya untuk mendapatkan dananya”. Ujarnya
Dana watzah yang diberikan adalah dana Watzah TW. III bulan Juli Tahun 2022, hal ini memang disesuaikan dengan pencairan dana yang turun, sehingga untuk para ahli waris yang hari ini menerima santunan diharapkan dapat mengerti. Dari ke 22 penerima dana Watzah diterimakan di tempat yang berbeda untuk wilayah Surabaya raya sebanyak 4 orang penerima dana watzah, Sub Kogartap 0816/Sidoarjo sebanyak 5 orang, Sub Kogartap 0833/Malang sebanyak 7 orang, Sub Kogartap 0815/Mojokerto sebanyak 4 orang dan Sub Kogartap 0817/Gresik sebanyak 2 orang.