Breaking News

SURABAYA – Asisten Operasi (Asops) Kasgartap III/Surabaya Letkol Mar Nana Widiyanto, M.Tr., Opsla.,mengikuti rapat sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini berlangsung di Ruang kerja Asops Kogartap III/Sby, Rabu (04/03/2026).

Rapat yang diikuti oleh jajaran pimpinan operasi dari berbagai satuan TNI ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai implementasi regulasi terbaru yang berkaitan dengan tata kelola organisasi dan dukungan operasional di lingkungan TNI.

Perpres No. 84 Tahun 2026 ini membawa sejumlah poin strategis yang perlu segera diadaptasi oleh satuan di tingkat kewilayahan, termasuk Kogartap III/Surabaya. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi:

  • Optimalisasi Koordinasi Antar-Satuan: Penyesuaian mekanisme kerja dalam pelaksanaan tugas kegarnisunan.
  • Peningkatan Efisiensi Operasional: Arahan mengenai penggunaan sumber daya dalam mendukung tugas pokok TNI di wilayah Jawa Timur.
  • Transformasi Tata Kelola: Digitalisasi sistem pelaporan operasi yang lebih transparan dan akuntabel.

“Sosialisasi ini sangat krusial agar terdapat kesamaan visi dan persepsi dalam menjalankan regulasi terbaru. Kami di Kogartap III/Sby berkomitmen untuk segera mengimplementasikan poin-poin dalam Perpres ini guna mendukung kelancaran tugas-tugas kegarnisunan di wilayah Surabaya dan sekitarnya,” tegas Asops.

Kegiatan sosialisasi berjalan interaktif dengan adanya sesi tanya jawab mengenai kendala teknis yang mungkin dihadapi satuan di daerah. Hasil dari rapat ini nantinya akan dilaporkan kepada Kaskogartap III/Sby sebagai bahan pertimbangan kebijakan internal satuan ke depan. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan performa Kogartap III/Sby dalam menjaga stabilitas keamanan dan protokoler kenegaraan di Jawa Timur semakin solid dan profesional

Share Article: