Breaking News

Surabaya – Subkogartap 0830/Surabaya melaksanakan patroli gabungan bersama Kantor Pemerintah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya dalam rangka pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di wilayah Surabaya, Sabtu (22/2/2026).

Kegiatan patroli gabungan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergitas antara aparat TNI-Polri dan Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha RHU mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Patroli menyasar sejumlah lokasi usaha RHU di beberapa titik strategis Kota Surabaya, meliputi tempat hiburan malam, karaoke, serta kafe yang beroperasi pada jam rawan. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pemeriksaan administrasi perizinan, kepatuhan jam operasional, serta memastikan tidak adanya pelanggaran yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Kepala Subkogartap 0830/Surabaya Mayor Laut (T) Maliki menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial dalam mendukung pemerintah daerah menciptakan situasi yang aman dan kondusif. “Melalui patroli gabungan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Satpol PP Kota Surabaya menegaskan bahwa pengawasan terhadap usaha RHU akan terus dilakukan secara berkala, khususnya pada akhir pekan dan hari-hari besar, guna meminimalisir pelanggaran serta menjaga kenyamanan masyarakat.

Selama pelaksanaan kegiatan, patroli gabungan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan dengan adanya sinergi antara Subkogartap 0830/Surabaya-Polri dan Satpol PP Kota Surabaya, stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Surabaya dapat terus terjaga dengan baik.

Share Article: