Surabaya- . (Dandenpom Kogartap III/Sby) Letkol CPM Sukadi diwakili .(Wadandenpom Kogartap III/Sby) Mayor Laut (PM) Aan Hendrawan mengisi siaran program Derap Prajurit bertempat di Ruang Studio RRI Surabaya, Jalan Darmokali No. 15 Surabaya. Rabu,(04/01/2022).
Acara siaran berlangsung secara live dengan format siaran berupa penyampaian materi, dialog interaktif, dengan durasi waktu selama 1 jam dimulai Pukul 12.00 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB. Acara yang dipandu oleh Bapak Joe dari RRI Surabaya, membahas seputar hukum Militer dengan mengangkat tema “ Hukum Disiplin Militer ” dengan narasumber .(Wadandenpom Kogartap III/Sby) Mayor Laut (PM) Aan Hendrawan.
Dalam siaran di Radio RRI Surabaya, .(Wadandenpom Kogartap III/Sby) Mayor Laut (PM) Aan Hendrawan, menyampaikan bahwa sebagai pencerahan tentang hukum disiplin militer khususnya bagi seluruh anggota TNI, baik Matra Darat, Laut, Udara. Jadi mengacu UU No.25 Tahun 2004 pengertian suatu peraturan dan norma untuk mengatur, membina dan menegakkan disiplin militer tentang kehidupan yang berlaku di militer atas segala dan tindakan oleh militer yang melanggar hukum.” Ujarnya.
Kogartap ok