Breaking News

Surabaya – bertempat di ruang Rapat Kogartap III/Sby Jl. Ngemplak No. 2-4/Sby Para prajurit Kogartap III/Sby mengikuti kegiatan Webinar Literasi Digital Sektor Pemerintahan yang ditujukan kepada Prajurit TNI secara Online/Virtual. (Rabu, 30/08/2023)

Kegiatan ini diikuti sekitar 40 Pers Kogartap III/Sby dengan dipimpin Letkol Pom Dadan Triana (Waasmin Kogartap III/Sby). Webinar diawali dengan pembukaan Acara oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Pemberdayaan Informatika Kominfo RI (Dr. Ir. Bonifasius Wahyu Pudjianto, M.Eng., beliau menyampaikan bahwa Literasi digital merupakan pemahaman tentang bagaimana teknologi itu berkembang dan berinteraksi dari kejahatan cyber. Dalam Sambutan Panglima TNI ( Laksamana Tni Yudho Margono., S.E.M.M.C.S.F.A. “ Literasi digital di lingkungan TNI bisa meningkatkan kemampuan prajurit dalam memanfaatkan teknologi digital, khususnya terkait empat pilar literasi digital yaitu etika digital, budaya digital, keterampilan digital, dan keamanan digital “ tegasnya. Disisi laen Negara yang tidak mengikuti perkembangan digital akan tergerus oleh waktu serta akan ketinggalan zaman tetapi dengan kemajuan teknologi digital dapat menyebabkan ancaman yang sangat berbahaya seperti ancaman cyber, penyebaran hoax dan pemutarbalikan berita yang bertujuan untuk memprovokasi suatu masyarakat. Ucap Menkopolhukam RI (Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P.) dalam memberikan sambutan lanjutan setelah Panglima TNI

Kegiatan webinar dilanjutkan dengan Paparan Materi Literasi Digital Sektor Pemerintahan Kepada Prajurit TNI, yang disampaikan oleh Bp Mohamad Noval (Ketrampilan Digital), Bp Dedi Wicaksono (keamanan Digital), Bp Cahyo Edi Widiatmoko (Etika Digital), Bp Widura Imam Mustopo(Budaya Digital), Kolonel Sus  Chaniago, Kolonel Inf Martanto

Dalam release yang dikeluarkan Penkogartap III/Sby Adapun hal-hal yang harus diperhatikan Prajurit TNI dalam memposting kegiatan di dunia digital diantaranya :

– Dilarang memposting hasil rapat/berita/laporan.

– Dilarang menyebarkan foto/video markas militer.

– Dilarang menyebarkan foto/video laka alutsista

– Dilarang menyebarkan foto/video korban operasi tempur.

– Dilarang mendukung tokoh politik dengan menggunakan seragam militer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share Article: