Kaskogartap III/Sby ikuti Pengarahan Panglima TNI tentang Netralitas TNI dan Penegakan Hukum dilingkungan TNI
Bertempat di Aula Gatot Soebroto Denma Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, (Kaskogartap III/Surabaya) Brigjen TNI (Mar) Ili Dasili, S.E. hadiri kegiatan Pengarahan Panglima TNI tentang Netralitas TNI dan Penegakan Hukum dilingkungan TNI. (Selasa, 12/09/2023).
Acara ini diikuti kurang lebih 129 peserta yang terdiri dari 52 orang dari Mabes TNI, 31 orang dari TNI Angakatan darat, 20 orang dari TNI Angkatan Laut, 20 orang dari TNI Angkatan Udara dan 7 orang dari Kementerian dan lembaga hukum. Acara ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran dan Komitmen TNI untuk tidak berpolitik praktis merupakan keputusan politik yang bertujuan agar TNI lebih fokus pada penataan internal organisasi menuju pada jati diri TNI sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional dan Tentara Profesional.
Dalam pengarahannya beliau menyampaikan seiring dengan perubahan zaman netralitas TNI mengalami perubahan perubahan dimana pada zaman Orde Lama ABRI (TNI) masih mempunyai Hak pilih dan dapat maju untuk mencalonkan diri untuk dipilih dalam pemilu pertama pada Tahun 1955, dengan berjalannya waktu pada zaman Orde Baru ABRI (TNI) mengalami perubahan hak dalam pemilu dimana ABRI (TNI) ABRI (TNI) tidak mempunyai hak memilih dan hak dipilih, namun diberi jatah keanggotaan di Parlemen dan terlibat politik praktis. Sekarang di zaman Reformasi TNI tidak mempunyai hak memilih dan hak dipilih serta tidak terlibat politik praktis. Perubahan pada Zaman reformasi ini sudah sesuai dengan kata Kata Bijak yang disampaikan oleh Panglima Besar Jenderal Sudirman Bahwa “ Tentara tidak boleh menjadi alat oleh suatu golongan atau orang siapapun juga”
Lebih lanjut beliau menjelaskan tentang implementasi Netralitas TNI dalam kehidupan sehari hari dimana TNI Tidak memihak/berikan dukungan kepada Parpol/Paslon, Tidak memberikan Fasilitas,tempat/sarprasTNI sebagai sarana kampanye, Tidak memberikan arahan kepada keluarga prajurit/PNS TNI terkait Pemilu dan Tidak memberikan tanggapan terhadap Hasil Quick Count dalam bentuk apapun. Jika tindakan tindakan ini dilakukan maka aka nada konsekuensi yang harus diterima oleh prajurit tersebut dimana Atasan/Komandan akan Menindak tegas prajurit/PNS TNI yang terbukti terlibat politik praktis.
Namun demikian Panglima TNI (Laksama TNI Yudo Margono, S.E., M.M., C.S.F.A.) tidak melarang para Prajurit/PNS TNI yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif/calon kepala daerah, akan tetapi persyaratannya harus dipenuhi dahulu yaitu mengundurkan diri dari Dinas / TNI terlebih dahulu.
Ada beberapa penekanan yang disampaikan Panglima TNI terkait Netralitas TNI diantaranya “ Pegang teguh NETRALITAS TNI ditahun politik menuju Pemilu dan Pilkada 2024, Tindak tegas tanpa ragu terhadap pelanggaran hokum yang dilakukan PrajuritTNI, lanjutkan sesuai prosedur hokum yang berlaku.Tidak ada TNI kebal hukum, NoImpunitas!, INGAT!! Pelanggaran Netralitas TNI bisa dijerat dengan undang undang Pemilu, Sanksi Disiplin Militer, Pidana militer maupun Pidana Umum” Tegasnya
Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat Utama Mabes TNI, Pejabat Utama TNI AL, TNI AD, TNI AU dan Dirjen Badilmiltun MARI, Kadilmiltama, Jampidmil, Karokum Setjen Kemhan, Karoturdang Setjen Kemhan, Kaskogartap III/Surabaya.