Surabaya, – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di halaman Balai Kota Surabaya Jl. Jimerto No. 25-27 Surabaya, hadir Kaskogartap III/Sby (Brigjen TNI (Mar) Agung Trisnanto) yang di wakili Dandenpom Kogartap III/Sby ( Letkol Laut (PM) Agus ST).Rabu (20/08/2025)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan Bea Cukai terhadap peredaran rokok dan produk hasil tembakau lainnya yang tidak memenuhi ketentuan cukai ilegal yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMN setelah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht) untuk kemudian dimusnahkan.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari:
- Rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai/berpita cukai palsu.
- Produk hasil tembakau lainnya yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Pemusnahan hari ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat serta merusak iklim usaha yang sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, [Bapak Eri cahyadi], mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat melalui pengawasan ketat terhadap barang kena cukai ilegal.“Kami mendukung penuh langkah Bea Cukai. Surabaya harus bersih dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus merugikan masyarakat,” tegasnya.





